AlzaIchsanK

hidup itu penuh warna

Sabtu, 09 Desember 2017

Menciptakan Perusahaan yang Mampu Bersaing

Perusahaan yang Mampu Bersaing ?
seperti apa ?


   Pada kali ini saya akan membahas bagaimana membuat perusahaan yang mampu bertahan, bersaing dan bisa terus berkembang , tentunya pada postinga sebelumnya kita saya sudah menjelaskan Bisinis Informatika di Era Digital, Jenis Badan Usaha dan Legalitasnya, dan Perancangan Perusahaan .
   Setelah kita paham semua hal mendasar dari posting sebelumnya tentunya kita perlu tahu bagaimana mempertahankan sebuah perusahaan agar tetap bisa eksis dan bertahan dan menjadi lebih besar dari yang kita bayangkan.

Berikut tips agar perusahaan dapat bertahaan dan berkembang:

1. Kenali keunggulan produk    Prinsip dalam berbisnis adalah menjual produk dan jasa. Karena itu, pebisnis disarankan dapat mengenali keunggulan produknya agar dapat bersaing dengan pebisnis lainnya yang juga memiliki tujuan sama, yaitu ingin usahanya tersebut bertahan lama.
 
   Terkadang banyak sekali pengusaha muda yang tidak tau keunggulan produknya tapi sudah berani untuk memulai bisnis, tentunya ini salah satu faktor yang penting karna kita butuh sesuatu hal yang bisa diunggulkan agar bisa terus bertahan.

  Oleh karena itu kita harus bisa menjawab pertanyaan seperti "Produk dan jasa Anda punya keunggulan enggak?", tentunya jika kita memiliki keunggulan dibanding yang lain, berarti kita punya daya saing.
2. Berinovasi sesuai kebutuhan

    Seiring perkembangan jaman trend akan terus berubah tentunya kita perlu mengdaptasikan produk atau jasa kita dan menciptakan inovasi agar terus bisa bertahan.

3. Dengarkan keluhana pelanggan

   Semakin lama perusahaan bertahan semakin lama kita berhubungan dengan pelanggan tersebut tentunya kita perlu mendengarkan bagaiman pendapat dan respon pelanggan dan jaga hubungan baik kita , untuk mendapatkan hasil yang lebih baik untuk produk dan jasa.

4. Bangun mindset yang tepat

  Sebenarnya ini harus dilakukan sejak awal perusahaan tersebut berdiri karen kita harus menentukan tujuan akan dibawa kemana perusahaan dan langkah-langkah yang akan kita pilih untuk memajukan perushaan.

5. Bidik pasar yang tepat
  Bidik disini maksudnya memilih pasar untuk pemasaran produk dan jasa kita, tentunya kita harus tau siapa yang akan menjadi pelanggan dari produk atau jasa yang akan kita pasarkan, kita harus tau kesukaannya dan bagaimana produk kita bisa ungul di pasar yang telah kita pilih. 

6. Bangun SOP dan Management yang baik
  SOP(Standard Operational Prodcedure ) harus dibangun dengan baik dan cermat baik dari sisi produk, pemasaran dan keuangan tentunya harus sesuai SOP.
  SOP sudah kita kuasai? lalu lakukan management yang lebih baik rinci rapih dan penuh perhitungan kedepannya demi mewujudkan perusahaan yang terus bisa bersaing

setelah semua point diatas ada faktor lain yaitu orang-orang dalam perusahaan harus bisa bekerja sama dan memiliki 1 visi dan misi.

  Ini lah point dan tips agar perusahaan dapat terus berkembang , contoh : Gojek yang terus menambah fitur untuk terus berinovasi. semoga posting ini bermanfaat dan terus kunjungi blog ini untuk mendapatka info menarik lainnya.


Berikut video terkait:


source:
http://mebiso.com/10-alasan-yang-membuat-bisnis-anda-tahan-lama/
https://www.youtube.com/watch?v=y0ueQd1dF0U
images: google.com
, , , , , ,

Minggu, 19 November 2017

PERANCANGAN PERUSAHAAN

PT HYPER STELLAR ©



1. Latar Belakang

         Saat ini, perusahaan sudah berkembang sangat pesat dan merajalela dimana-mana. Karena perkembangannya ini, banyak orang ingin mendirikan sebuah perusahaan. Salah satu jenis perusahaan yang paling diminati ialah PT (Perseroan Terbatas). Perusahaan yang didirikan pun banyak macamnya, mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang fashion, makanan, edukasi, hingga di bidang IT.


           Perusahaan yang bergerak di bidang IT pasti banyak dibutuhkan. Berkembangnya dunia IT telah membuktikan bahwa teknologi informasi dapat memberikan banyak kegunaan dan keuntungan bagi banyak orang. Dari waktu ke waktu, peran IT tidak hanya murni berupa desain aplikasi, pembangunan aplikasi (coding), database, hardware, pembanguan jaringan dan hal teknik lainnya. IT sudah menjadi bagian yang dapat menyumbang lebih terhadap perkembangan bisnis bahkan dapat menjadi sumber penghasilan yang cukup menguntungkan, sehingga telah memotivasi banyak orang untuk mulai mendirikan dan mengembangkan usaha di bidang tersebut, salah satu contohnya ialah perusahaan konsultan IT. Perusahaan konsultan IT berfungsi memberikan masukan dan segala informasi yang berhubungan dengan teknologi informasi pada perusahaan yang membutuhkan jasa konsultasn teknologi informasi.


          Karena beberapa hal yang disebutkan di atas, kami tertarik untuk mendirikan perusahaan konsultan IT. PT yang akan didirikan bernama PT Hyper Stellar. PT Hyper Stellar merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang teknologi IT yang senantiasa memberikan layanan dan produk terbaik untuk setiap kebutuhan customer dan perusahaan. PT Hyper Stellar selalu berlandaskan pada profesionalistas, keamanan dan kehandalan dari setiap solusi produk IT.
 

2. Profil Perusahaan

Logo Perusahaan :








Nama Perusahaan : PT. Hyper Stellar
Bidang Usaha : IT Consultant & Application

Alamat : L’Avenue Office Building
Lantai 16-B
Jalan Raya Pasar Minggu Kav. 16 , Pancoran,
Jakarta Selatan 12780
Telepon : +62 21 7980234
Faximile : +62 21 7980233
Email : info@hyperstellar.com
Homepage : www.hyperstellar.com
Operational Office : 09.00 – 17.00 WIB
NPWP : 02.929.123.5-551.030
Akta Pendirian : No.7 /Tgl 06-01-2017, Notaris Hartono Wijaya SH., M.Kn
SIUP : 5/02-05/PB/X/2017, Perdagangan Barang dan Jasa
TDP : 120123201161
INKINDO : A001 4321-1-120599, Bidang Telematika
Komisaris Utama : Ir. Muhammad Sudirman
Direktur Utama : Fuad Aji Pratomo, ST.
Jumlah Karyawan : 18 Orang
No.Account/Rekening : PT. Hyper Stellar
701-554-324-1
Bank BCA KC Pancoran Barat


3. Persetujuan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
 

PT Hyper Stellar
1. Modal Dasar : Rp. 1.250.000.000,00
2. Modal Ditempatkan : Rp. 750.000.000,00
3. Susunan Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi


Nama
Jabatan
Jumlah Lembar Saham
Total
Ir. Muhammad Sudirman
Komisaris
575
575.000.000
Fuad Aji Pratomo, ST.
Direktur
175
175.000.000

4. Visi dan Misi Perusahaan
 

a. Visi
 
Menjadi perusahaan yang berorientasi pelanggan dengan menyediakan layanan infrastruktur terbaik dan solusi IT bagi perusahaan atau bisnis sehingga membuat nilai tambah yang tak ternilai bagi customer dan stakeholder
b. Misi
 
· Mengedepankan customer oriented dalam setiap solusi bisnis
· Memberikan pelayanan dan garansi produk yang professional
· Mengembankan kerja sama dengan mitra dalam peningkatan kualitas
 

5. Struktur Organisasi dan Tugasnya
       a. Komisaris Utama

Posisi Komisaris utama dipegang oleh Ir. Muhammad Sudirman yang merupakan pemilik modal dan saham utama. Adapun tugasnya adalah sebagai berikut:

·     Mengawasi jalannya perusahaan secara berkala, serta mempunyai kewajiban untuk mengevaluasi tentang hasil yang diperoleh perusahaan

·         Pelaksanaan rapat secara berkala
·         Menyetujui planning yang akan di ajukan oleh direktur
·         Memberikan masukan-masukan yang berguna bagi perusahaan.
·         Bertanggung jawab mengawasi atas kelancaran serta kesehatan keuangan perusahaan


b.      Direktur Utama

Posisi Direktur utama dijabat oleh Fuad Aji Pratomo, ST. yang mempunyai tugas :

·         Memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan
·         Memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer)
·         Menyetujui anggaran tahunan perusahaan
·         Menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan


c.       Divisi Quality Assurance (QA)

Posisi Divisi QA dijabat oleh Linda Dwi Novianti yang mempunyai tugas sebagai berikut:

·      Memiliki tugas pokok dalam perencanaan prosedur jaminan kualitas suatu produk atau jasa
·      Mengevaluasi kecukupan standar jaminan kualitas
·      Merancang sampel prosedur dan petunjuk untuk mencatat dan melaporkan data berkualitas
·      Meninjau pelaksanaan dan efisiensi kualitas dan inspeksi sistem agar berjalan sesuai rencana.


d.      Divisi Manajemen dan Pemasaran

Posisi Divisi Manajemen dan Pemasaran dijabat oleh Alfonsius Krisnanda yang mempunyai tugas sebagai berikut :

·   Mengembangkan suatu konsep produk yang ditujukan untuk memuaskan/ melayani kebutuhan
·   Membuat desain produk
·   Menetapkan harga agar memperoleh Return on investment yang layak
·   Mengatur distribusi
·   Memeriksa penjualan produk/jasa


e.       Divisi Customer Relationship Management (CRM)


Posisi Divisi CRM dijabat oleh Kevien Aqbar yang mempunyai tugas sebagai berikut:

·   Menjaga pelanggan yang sudah ada
·   Menarik pelanggan baru
·  Cross Selling: menjual produk/jasa lain yang mungkin dibutuhkan pelanggan berdasarkan   pembeliannya
·   Identifikasi kebiasaan pelanggan untuk menghindari penipuan
·   Mengusahakan respon yang lebih cepat ke pelanggan

f.       Divisi Teknik

Posisi Divisi Teknik dijabat oleh Alza Ichsan Kurniawan yang mempunyai tugas sebagai berikut :

·         Merencanakan pembangunan instalasi produk/ jasa yang ingin dipasarkan
·         Membuat laporan kegiatan bagian perencanaan teknik
·         Membuat produk jadi
·         Bertanggung jawab pada perawatan (maintenance) alat serta produk jadi

g.      Divisi Back Office

Divisi Back Office dijabat oleh M. Amir Munajad yang mempunyai tugas sebagai berikut:

·  Mengelola urusan utang piutang
· Mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengecekan produk/jasa yang tidak terlalu diminati untuk kemudian diganti dengan yang baru.
· Memberikan laporan yang sudah tersaji lengkap dengan menggunakan komputer lewat software khusus




6. Produk Perusahaan


Berikut adalah produk jasa yang ditawarkan oleh perusahaan.
  • Data Center
  • Network Solution  
  • Software Development
Sebagai sebuah perusahaan yang mengedepankan IT dalam setiap nilai bisnis perusahaan PT Hyper Stellar menyediakan data center di berbagai negara untuk menyesuaikan kebutuhan server perusahaan anda. 

Daftar data center PT Hyper Stellar
  • Jakarta
  • Singapore
  •  East US
Pentingnya integritas komunikasi setiap departemen perusahaan anda sangatlah penting. Kami menyediakan solusi jaringan perusahaan anda dalam mencapai tujuan tersebut.


Produk software development PT Hyper Stellar bertujuan untuk memberikan anda ruang lebih dalam memfokuskan perusahaan anda dalam mengembangkan bisnis proses perusahaan dengan perangkat lunak sesuai kebutuhan perusahaan dan customer anda.

7. Project References
Karya-karya atau project yang pernah ditangani oleh perusahaan adalah sebagai berikut.
 


8. Syarat dan Prosedur Pendirian Perusahaan
 
Syarat Dan Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

A. Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

 
Adapun yang menjadi syarat umum pendirian Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut :
  • Fotokopi Kantu Tanda Penduduk (KTP) para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab / direktur;
  • Nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab;
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna);
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan;
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran;
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta;
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman; dan
  • Siap disurvei.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut :
  •  Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1);
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3);
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4);
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33);
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 & Pasal 108 ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
B. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang; dan
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).

Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini : 

  1. Para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan;
  2. Setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan;
  3. Para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT;
  4. Para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
 
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
 
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Sumber Hukum :
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie S.1847-23),
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.
  • Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
, , , , ,

Jumat, 27 Oktober 2017

BADAN USAHA DAN LEGALITASNYA


BADAN USAHA

Selamat datang kembali ke blog ini , postingan terakhir kita membahas bisnis informatika di era digital. Pada posting kali ini kita akan membahas apa saja bentuk badan usaha dan legalitasnya, tujuannya agar kita bisa menentukan badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut, perlu mengetahui definisi, peraturan perundangan-perundangan yang mengatur, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk badan usaha. Berikut ini beberapa bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

1. Firma (Fa)

Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya(Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.

Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya: “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”. Selain itu, Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu bahwa tiap - tiap anggota saling menanggung dan semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang diperoleh dibagi antara mereka.

Kelebihan

a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
b. Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi

Kekurangan

a. Sering terjadi konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pem-bagian keuntungan maupun strategi bisnis
b. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain
c. Keterbatasan kemampuan ke-uangan
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas
e. Keterbatasan kemampuan mana-jerial.

Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:

1) Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
  • Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
  • Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
  • Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
  • Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
  • Saat mulai dan berakhirnya Firma;
  • Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2) Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)

3) Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)

4) Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.

2. Perusahaan Perseorangan

Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi engan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan. Peraturan Perundangan: tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.

Kelebihan

a. Memiliki kebebasan dalam bergerak
b. Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
d. Rahasia perusahaan terjamin
e. Motivasi usaha yang tinggi
f. Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
g. Penanganan aspek hukum yang minimal

Kekurangan

a. Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan yang tak terbatas
b. Keterbatasan kemampuan keuangan
c. Keterbatasan kemampuan manajerial
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas

Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu yang menyenangkan. Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan perorangan yang dijalankannya.

Langkah-langkah mendirikan badan usaha perseorangan:

1) Persiapan
  • Meyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
  • Menentukan calon nama perusahaan
  • Menentukan tempat kedudukan perusahaan
  • Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2) Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan

3. Perseroan Terbatas (PT)

Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.

Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Kelebihan

a. Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
b. Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
c. Kemampuan keuangan yang sangat besar
d. Kemampuan manajerial yang tinggi
e. Kontinuitas kerja karyawan yang panjang

Kekurangan

a. Pajak yang besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
b. Penangan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
c. Biaya pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
d. Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham

Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham - saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock)

Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT):

1) Pembuatan akta notaris
Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.

2) Anggaran dasar
  • Nama dan tempat kedudukan perseroan
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Jangka waktu berdirinya perseroan
  • Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
  • Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
  • Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
  • Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
  • Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
  • Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3) Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.

4) Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

5) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran

4. Perserikatan Komanditer (CV)


Merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.

Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya : “Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.

Kelebihan

a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
b. Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan.
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit disbanding perusahaan perseorangan dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain.

Kekurangan

a. Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota sekutu lain.
b. Status hukum CV belum badan hokum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
c. Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham.
d. Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya.

Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer (CV):

1) Persiapan
  • Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
  • Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
  • Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
  • Menentukan tempat kedudukan CV
  • Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif.
  • Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut.
2) Pendaftaran ke notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV

3) Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkpaan berikut:
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan

5. Yayasan

Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”. Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Langkah-langkah mendirikan Yayasan adalah:

1) Penyampaian dokumen yang diperlukan
Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
Nama yayasan
Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
Jangka waktu berdirinya yayasan
Modal awal yayasan
Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus

2) Penandatangan akta pendirian yayasan

3) Pengurusan surat keterangan domisili

4) Pengurusan NPWP

5) Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
  • Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
  • Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
  • Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP
6) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

6. Koperasi

Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hokum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”. Dari batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:

a. Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi

b. Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama

c. Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.

d. Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang adil.

e. Pengawasan dilakukan oleh anggota.

f. Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids).

g. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota

Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi:

1) Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam
rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.

2) Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.

3) Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan

4) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia

Berikut cuplikan video untuk memahami lebih lanjut:



Source:


-http://belnokov.narotama.ac.id/referensi/VIII%20BENTUK-BENTUK%20BADAN%20USAHA%20.pdf

-https://www.youtube.com/watch?v=gqJw1jGTSo8










, , ,

Jumat, 29 September 2017

BISNIS INFORMATIKA DI ERA DIGITAL

BISNIS INFORMATIKA DI ERA DIGITAL


Teknologi telah merangkul seluruh bidang kehidupan, khususnya dalam cara orang berbisnis. Para eksekutif sudah sangat bergantung dan memanfaatkan teknologi sehingga muncullah hal yang dinamakan Bisnis Informatika.
Tapi Sebenarnya apa Bisnis Informatika itu?
Secara harfiah, Bisnis Informatika itu sendiri terdiri dari dua kata yaitu Bisnis dan Informatka, dimana bisnis yang dalam ilmu ekonomi adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
Sedangkan Informatika (InggrisInformatics) merupakan disiplin ilmu yang mempelajari transformasi fakta berlambang yaitu data maupun informasi pada mesin berbasis komputasi.
Karenanya Bisnis yang menjanjikan ini terus berkembang dan salah satu contoh dari perusahaan yang menekuni bisnis dibidang informatika adalah PT.Graha Informatika Nusantara (GRATIKA). Dan berikut adalah profil dari perusahaan tersebut.


PT. Graha Informatika Nusantara (GRATIKA) berdiri pada tahun 1986, berlandaskan pada kerjasama tiga perusahaan BUMN besar di Indonesia, yakni PT Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), PT Indosat dan PT Asuransi Jasa Indonesia melalui Yayasan Dana Pensiun PT Telkom (YDPT), Koperasi Pegawai PT Indosat (KOPINDOSAT) dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) Jasindo.
Dalam perkembangannya, pada tanggal 18 Maret 1998, seluruh saham GRATIKA yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Jasindo beralih kepada salah satu perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang telekomunikasi yaitu PT. Aneka Spring Telekomindo (ASTEL).  Selanjutnya pada tahun 2003, seluruh saham Koperasi Pegawai PT. Indosat juga beralih kepada YDPT dan PT. ASTEL.
Visi GRATIKA adalah menjadi perusahaan yang terkemuka dan terpercaya dalam penyediaan Jasa Nilai Tambah (Value Added Service) dan Total Solusi dalam Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia.
Untuk mencapai Visi tersebut GRATIKA memiliki Misi sebagai berikut :
·         Memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dengan mengedepankan kerja cepat dan cerdas serta kerjasama tim yang solid.
·         Mengoptimalkan Kinerja Perusahaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional, pemutakhiran dan pengembangan proses serta sistem manajemen yang handal.
·         Memberikan pertumbuhan pendapatan dan profitabilitas usaha.
Sejalan dengan visi dan misinya, GRATIKA mengutamakan pada kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia, serta menggalang kerjasama dan kepercayaan untuk meningkatkan nilai perusahaan Dengan melihat jauh kedepan sesuai kompetensinya, strategi bisnis GRATIKA mengarah kepada Pembangunan dan Pengembangan  Perangkat dan system  telekomunikasi  termasuk sistem supportnya, serta Service Provider di bidang infocom.
Dengan dipimpin oleh para komisaris seperti Teguh Wahyono, Henry Andriejanssen, dan Stanislaus Susatyo dan para direktur yang kompeten dibidangnya seperti Mulyanta, Irwin Sakti dan Dedi Ruhyana, GRATIKA berkembang dengan pesat dan membuat inovasi serta bisnis yang menjanjikan dan berkualitas.
Dan dengan didukung oleh tenaga profesional yang berpengalaman, GRATIKA menempatkan diri sebagai VAS & InfoCom Solution Provider, yang kemudian menetapkan Value Added Network/Services (VAN/VAS) sebagai bisnis yang utama. Bisnis utama tersebut mulai dirintis pada tahun 1993, dengan meluncurkan layanan jasa jaringan yang kemudian diikuti dengan memperkenalkan jasa Calling Card. Menyusul kemudian, untuk memenuhi kebutuhan Fixed Telephone maupun Cellular Telephone GRATIKA mengembangkan produk Fax / Voice Mail.
Seiring dengan kemajuan teknologi yang semakin meningkat, berbagai kebutuhan yang berkembang membuka peluang bagi GRATIKA untuk mendukung kebutuhan public service seperti Call /Info Center, Telebanking, Virtual Phone/Fax dan pembangunan aplikasi yang didasarkan pada teknologi Voice Processing, yang tidak saja sebagai System Development tetapi juga sebagai Service Provider, yang mengarah kepada pengembangan tehnologi multimedia.
Selanjutnya sesuai dengan tuntutan lingkungan bisnis , GRATIKA mulai meluaskan cakupan bisnisnya ke bidang-bidang lainnya seperti :
Cellular Business Solution :
·         Mobile Banking,
·         Universal Recharging Platform (URP),
·         Universal Messaging Platform (UMP),
·         Front End Gateway Recharge Platform,
·         Sistem Management Authorized Dealer (Carlita),
·         M-Force,
·         Broadband Customer Profiling (BCP),
·         Security Architecture,
·         Mobile Occasion,
·         Maintenance Universal Messaging Platform (UMP),
·         Maintenance Universal Recharging Platform (URP),
·         OSS-BSS Tools (OPNET),
·         Bandwidth Optimizer, Environment Monitoring System (EMS).
Fixed Business Solution :
·         Telecom Calling Card (TeCC),
·         Voucher Electronic (Voulec),
·         Extended Calling Card Service (EXCIS),
·         Manage Service CPE,
·         Solution based,
·         Call Center (Camila),
·         IVR Hotbill/SMS Hotbill,
·         Maintenance IVR.
Telco Infrastructure : Outside Plant (OSP).
Trading and Channeling :
·         Percetakan Voucher,
·         MEDIA Adv (MD-Media),
·         SMS Broadcast,
·         E-Filling System,
·         Authorized Dist & Grapari Kios,
·         SAG (Server Authoreaload),
·         End to End ( E2E ) Physical Voucher Management.



Source :
https://id.wikipedia.org/wiki/
, , , ,

Pengunjung

Alza Ichsan Kurniawan. Diberdayakan oleh Blogger.